Warga dan Walkot Jaksel Tolak Aktivitas Peribadahan GBKP Pasar Minggu
Sumber: Jawaban.com/Daniel Tanamal

Nasional / 3 October 2016

Kalangan Sendiri

Warga dan Walkot Jaksel Tolak Aktivitas Peribadahan GBKP Pasar Minggu

daniel.tanamal Official Writer
4150

Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan mendapat penolakan dari warga dan Wali Kota Jakarta Selatan. Tri Kurniadi, sang Walikota mengatakan bahwa GBKP Pasar Minggu tak memiliki izin sebagai rumah ibadat, namun izin rumah kantor.

“Bahwa kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat,” demikian Tri dalam surat bernomor 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016, seperti dilansir Detik.com, Minggu (2/10).

Dalam surat tersebut, warga kelurahan Tanjung Barat juga menyatakan penolakannya terhadap kegiatan ibadat tersebut. Menurutnya, GBKP telah   diminta untuk mengurus izin rumah ibadat itu sampai 26 September lalu, namun tak dapat memenuhi persyaratan. Untuk itulah pihaknya mengimbau agar GBKP menghentikan kegiatan peribadatan ataupun pembangunan gedung itu. Namun, Tri mengatakan akan memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat yang kini berlokasi di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.

Sementara itu, Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Penrad Siagian mengatakan bahwa selama ini hubungan dan komunikasi dengan warga sekitarnya berjalan dengan baik, namun Namun, menurutnya, ketegangan terjadi saat pihaknya hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah, muncul segelintir kelompok yang tidak setuju, diduga melakukan intimidasi.

Dirinya juga mengatakan bahwa keberadaan GBKP telah mengacu dan mentaati Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah. Selain itu pendirian rumah ibadah, tambah Penrad dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Namun, Penrad menyebut, dalam PBM nomor 8 dan 9 disebutkan bahwa bangunan yang telah dijadikan rumah ibadah sebelum 2006, maka pemerintah wajib mengeluarkan IMB. "Ini yang tidak kami dapatkan. Karena tidak ada izin, masyarakat menuntut dan menolak karena disebut ilegal. Akibat hal ini, masyarakat memprotes keberadaan gereja," ujar dia.

Sampai saat ini, permasalahan tersebut telah dibawa hingga ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur yang akrab disapa Ahok ini mengatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa dan menelusuri kejadian ini. Terkait masalah peruntukan, Ahok mengatakan bahwa banyak tempat ibadah lain yang salah peruntukan sehingga seharusnya permasalahan itu tidak dijadikan alasan untuk menghentikan kegiatan ibadah di sana.


Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami